Harga Minyak Dunia Vs BBM Indonesia dan Pandangan Islam Terhadap BBM Bagian 3 (Selesai)
Pandangan Sistem Ekonomi Islam Terhadap BBM
Dalam pandangan sistem ekonomi Islam, harta
kekayaan yang ada di bumi ini tidaklah bebas untuk dimiliki individu,
sebagaimana yang ada dalam pemahaman sistem kapitalisme. Sebaliknya juga tidak
seperti dalam pandangan sistem ekonomi sosialisme.
Di dalam sistem ekonomi
Islam, status kepemilikan terhadap seluruh harta kekayaan yang ada di bumi ini
dapat dikategorikan dalam 3 kelompok, yaitu (An-Nabhani, 1996) :
- Kepemilikan individu, yaitu hokum syara’ yang berlaku bagi zat atau manfaat tertentu, yang memungkinkan untuk memanfaatkannya secara langsung atau mengambil kompensasi (iwadh) dari barang tersebut.
- Kepemilikan umum, yaitu ijin asy-syari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan suatu benda.
- Kepemilikan Negara, yaitu harta yang tidak termasuk kategori milik umum melainkan milik individu, namun barang-barang tersebut terkait dengan hak kaum muslimin secara umum.
Sedangkan di dalam kepemilikan umum itu
sendiri masih di bagi tiga, yaitu meliputi :
- Barang kebutuhan umum, yang jika tidak ada dalam komunitas, maka akan menyebabkan kesulitan hidup dan persengketaan. Contoh sumber air, minyak, listrik.
- Bahan tambang tak terbatas. Contoh emas, perak, tembaga minyak bumi dsb.
- Sumber daya alam yang sifat dan pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu. Contoh benda yang mencakup kemanfaatan umu seperti jalan, sungai, laut, selat dsb.
Dalam pandangan sistem ekonomi Islam, BBM
adalah termasuk kepemilikan umum yang masuk dalam kategori barang kebutuhan
umum, yang keberadannya sangat dibutuhkan manusia untuk kepentingan hidupnya.
Dalilnya
adalah sabda Rasulullah SAW : Manusia itu berserikat dalam tiga perkara, yaitu
: air, padang rumput dan api (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Dalam hadist di atas Rasulullah menyebutkan
lafadz api, yang dimaksudkan adalah energi, seperti : listrik, BBM, gas,
batubara dsb.
Jika dihubungkan antara pandangan sistem
ekonomi Islam tentang BBM dengan teori ekonomi, maka BBM adalah termasuk barang
kepemilikan umum dan banyak dibutuhkan manusia serta dalam hal ini
dikategorikan sebagai barang yang bersifat inelastis.
Maknanya adalah
seberapapun harga yang berlaku untuk komoditas ini, maka masyarakat akan tetap
membelinya dalam jumlah yang relatif sama. Seberapapun kenaikan harganya,
jumlah permintaannya akan relatif tetap (Triono, 2008). Jika digambarkan
kurvanya akan seperti di bawah ini :
Keterangan : P = harga komoditas yang diminta
Q = jumlah
komoditas yang diminta
D = kurva
permintaan
E = titik
keseimbangan
TR = total
penerimaan
Jika BBM adalah termasuk dalam kategori
barang yang bersifat inelastis, maka konsekuensinya adalah jika harganya
mengalami kenaikan, maka pendapatan total (TR=Total Revenue) yang akan
didapatkan oleh penjual/produsen akan semakin tinggi.
Dari gambar kurve tersebut menunjukkan
bahwa jika harga (P) mengalami kenaikan P1 ke P2, maka permintaan (Q) juga
mengalami perubahan namun persentase perubahannya lebih kecil dari persentase
perubahan harga, di mana permintaan menurun dari Q1 ke Q2. Sedangkan penerimaan
yang diperoleh juga akan mengalami perubahan dari TR1 ke TR2. Penerimaan akan
jauh lebih besar dengan kenaikan harga tersebut. Hal ini ditunjukkan dari area
TR2 yaitu 0,Q2,E2,P2 jauh lebuh besar dari area TR1 yaitu 0,Q1,E1,P1. Artinya
dengan kenaikan harga BBM sepeti ilustrasi di atas maka penerimaan total yang
diperoleh juga akan semakin besar.
Dari ilustrasi sederhana dengan menggunakan
teori ekonomi mikro konvensional dengan kurve inelastis naik turunnya harga (P)
dari BBM akan menimbulkan pengaruh yang besar terhadap total penerimaan (TR). Artinya
apabila BBM ini dikuasai oleh yang tidak berhak, yaitu swasta atau bahkan pihak
kapitalis asing maka pasti dengan slogan profit oriented mereka akan berusaha
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dari BBM.
Sebaliknya dalam sistem Islam pengelolaan
BBM tujuannya bukan berorientasi pada keuntungan tetapi untuk memenuhi
kebutuhan hidup rakyat dan mensejahterakan rakyat. Dalam sistem ekonomi Islam
rakyatlah yang sesungguhnya menjadi pemilik sejati sumber daya BBM tersebut.
Kepemilikan ini tidak bisa berpindah lagi, baik kepada negara, swasta apalagi
swasta asing.
Yang bertugas mengelolanya adalah negara, bukan memiliki.
Tanggung jawab negara adalah mengelolanya untuk digunakan sepenuhnya bagi
kemakmuran rakyat. Dari hadist di atas ada kalimat tambahan sebagaimana
diriwayatkan oleh Imam Anas dari Ibnu Abbas, yang berbunyi : wa tsamanuhu
haromun (dan harganya adalah haram). Maknanya adalah mengambil tsaman yaitu
keuntungan dari harga yang diambil dengan menjual ketiga komoditas tersebut
hukumnya adalah haram.
Oleh karena itu menjadikan sumber daya
energi sebagai suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan seenaknya kepada
rakyat sesungguhnya tindakan yang menzalimi rakyat, apalagi dijual dengan harga
yang mahal, hal itu tentu lebih menzalimi lagi.
Sandaran tindakan atau pengambilan
kebijakan ekonomi Islam yaitu pada adanya perintah dan larangan dari Allah SWT
(hukum syara’). Dengan demikian dalam menghadapi anjloknya harga minyak yang
diuraikan di atas harus dikembalikan pada hukum syariat Islam yang berasal dari
Allah SWT, bahwa :
- BBM adalah kepemilikan umum yang harus dikelola negara untuk kemakmuran rakyatnya.
- Prioritas pengelolaan BBM adalah untuk memenuhi kebutuhan rakyat, maka negara harus bisa mandiri tidak tergantung dari sawsta bahkan swasta asing dalam produksi minyak mentah dan BBM.
- Haram untuk mengambil keuntungan dari rakyat dalam pengelolaan BBM, apalagi menetapkan harga yang mahal. Yang boleh dibebankan ke rakyat adalah biaya produksinya saja jika negara tidak mampu memberi subsidi silang.
- BBM dan minyak mentah tidak boleh dikuasai oleh pihak swasta atau swasta asing. Negara harus berdaulat dalam pengelolaan BBM dan minyak mentah.
- Hubungan kerjasama perdagangan minyak mentah dan BBM hanya boleh dilakukan dengan negara-negara yang terikat perjanjian.
Hal ini tidak bisa dijalankan secara
parsial saja hanya dalam sistem ekonomi, menuntut juga pelaksanaan syariat secara integral
dalam aspek politik, sosial , hukum dsb. Tentu ini semua akan dapat dilaksanakan
dengan sempurna dalam institusi negara yaitu Daulah Khilafah. Demikian sesungguhnya Islam merupakan agama
yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Maka Islam harus
dilaksanakan secara kaffah sehingga mendatangkan rahmatan lil alamin.
Wallahu a’lam bish shawabi..
Berbagai sumber :
- Triono, Dwi Condro.2012. Ekonomi Islam Mazhab Hamfara.Irtikaz.Yogyakarta.Cet.II.
- https://idtoday.co/opini/pemerintah-dan-pertamina-memeras-rakyat-lewat-bbm-mahal/
- https://m.detik.com/finance/energi/d-4985773/bukan-minyak-mentah-harusnya-pertamina-beli-bbm-siap-pakai
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20200423173745-4-154006/harga-minyak-dunia-turun-kenapa-harga-bbm-belum-turun
Posting Komentar untuk "Harga Minyak Dunia Vs BBM Indonesia dan Pandangan Islam Terhadap BBM Bagian 3 (Selesai)"