Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Harga Minyak Dunia Vs BBM Indonesia dan Pandangan Islam Terhadap BBM Bagian 3 (Selesai)


Pandangan Sistem Ekonomi Islam Terhadap BBM

Dalam pandangan sistem ekonomi Islam, harta kekayaan yang ada di bumi ini tidaklah bebas untuk dimiliki individu, sebagaimana yang ada dalam pemahaman sistem kapitalisme. Sebaliknya juga tidak seperti dalam pandangan sistem ekonomi sosialisme. 

Di dalam sistem ekonomi Islam, status kepemilikan terhadap seluruh harta kekayaan yang ada di bumi ini dapat dikategorikan dalam 3 kelompok, yaitu (An-Nabhani, 1996) :
  1. Kepemilikan individu, yaitu hokum syara’ yang berlaku bagi zat atau manfaat tertentu, yang memungkinkan untuk memanfaatkannya secara langsung atau mengambil kompensasi (iwadh) dari barang tersebut.
  2. Kepemilikan umum, yaitu ijin asy-syari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan suatu benda.
  3. Kepemilikan Negara, yaitu harta yang tidak termasuk kategori milik umum melainkan milik individu, namun barang-barang tersebut terkait dengan hak kaum muslimin secara umum.

Sedangkan di dalam kepemilikan umum itu sendiri masih di bagi tiga, yaitu meliputi :
  1. Barang kebutuhan umum, yang jika tidak ada dalam komunitas, maka akan menyebabkan kesulitan hidup dan persengketaan. Contoh sumber air, minyak, listrik.
  2. Bahan tambang tak terbatas. Contoh emas, perak, tembaga minyak bumi dsb.
  3. Sumber daya alam yang sifat dan pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu. Contoh benda yang mencakup kemanfaatan umu seperti jalan, sungai, laut, selat dsb.

Dalam pandangan sistem ekonomi Islam, BBM adalah termasuk kepemilikan umum yang masuk dalam kategori barang kebutuhan umum, yang keberadannya sangat dibutuhkan manusia untuk kepentingan hidupnya. 

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW : Manusia itu berserikat dalam tiga perkara, yaitu : air, padang rumput dan api (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Dalam hadist di atas Rasulullah menyebutkan lafadz api, yang dimaksudkan adalah energi, seperti : listrik, BBM, gas, batubara dsb.

Jika dihubungkan antara pandangan sistem ekonomi Islam tentang BBM dengan teori ekonomi, maka BBM adalah termasuk barang kepemilikan umum dan banyak dibutuhkan manusia serta dalam hal ini dikategorikan sebagai barang yang bersifat inelastis. 

Maknanya adalah seberapapun harga yang berlaku untuk komoditas ini, maka masyarakat akan tetap membelinya dalam jumlah yang relatif sama. Seberapapun kenaikan harganya, jumlah permintaannya akan relatif tetap (Triono, 2008). Jika digambarkan kurvanya akan seperti di bawah ini :

Keterangan :      P   =   harga komoditas yang diminta
                          Q =   jumlah komoditas yang diminta
                          D =   kurva permintaan
                          E  =   titik keseimbangan
                        TR  =   total penerimaan

Jika BBM adalah termasuk dalam kategori barang yang bersifat inelastis, maka konsekuensinya adalah jika harganya mengalami kenaikan, maka pendapatan total (TR=Total Revenue) yang akan didapatkan oleh penjual/produsen akan semakin tinggi.

Dari gambar kurve tersebut menunjukkan bahwa jika harga (P) mengalami kenaikan P1 ke P2, maka permintaan (Q) juga mengalami perubahan namun persentase perubahannya lebih kecil dari persentase perubahan harga, di mana permintaan menurun dari Q1 ke Q2. Sedangkan penerimaan yang diperoleh juga akan mengalami perubahan dari TR1 ke TR2. Penerimaan akan jauh lebih besar dengan kenaikan harga tersebut. Hal ini ditunjukkan dari area TR2 yaitu 0,Q2,E2,P2 jauh lebuh besar dari area TR1 yaitu 0,Q1,E1,P1. Artinya dengan kenaikan harga BBM sepeti ilustrasi di atas maka penerimaan total yang diperoleh juga akan semakin besar.

Dari ilustrasi sederhana dengan menggunakan teori ekonomi mikro konvensional dengan kurve inelastis naik turunnya harga (P) dari BBM akan menimbulkan pengaruh yang besar terhadap total penerimaan (TR). Artinya apabila BBM ini dikuasai oleh yang tidak berhak, yaitu swasta atau bahkan pihak kapitalis asing maka pasti dengan slogan profit oriented mereka akan berusaha memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dari BBM.

Sebaliknya dalam sistem Islam pengelolaan BBM tujuannya bukan berorientasi pada keuntungan tetapi untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat dan mensejahterakan rakyat. Dalam sistem ekonomi Islam rakyatlah yang sesungguhnya menjadi pemilik sejati sumber daya BBM tersebut. Kepemilikan ini tidak bisa berpindah lagi, baik kepada negara, swasta apalagi swasta asing. 

Yang bertugas mengelolanya adalah negara, bukan memiliki. Tanggung jawab negara adalah mengelolanya untuk digunakan sepenuhnya bagi kemakmuran rakyat. Dari hadist di atas ada kalimat tambahan sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Anas dari Ibnu Abbas, yang berbunyi : wa tsamanuhu haromun (dan harganya adalah haram). Maknanya adalah mengambil tsaman yaitu keuntungan dari harga yang diambil dengan menjual ketiga komoditas tersebut hukumnya adalah haram.

Oleh karena itu menjadikan sumber daya energi sebagai suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan seenaknya kepada rakyat sesungguhnya tindakan yang menzalimi rakyat, apalagi dijual dengan harga yang mahal, hal itu tentu lebih menzalimi lagi.

Sandaran tindakan atau pengambilan kebijakan ekonomi Islam yaitu pada adanya perintah dan larangan dari Allah SWT (hukum syara’). Dengan demikian dalam menghadapi anjloknya harga minyak yang diuraikan di atas harus dikembalikan pada hukum syariat Islam yang berasal dari Allah SWT, bahwa :


  1. BBM adalah kepemilikan umum yang harus dikelola negara untuk kemakmuran rakyatnya.
  2. Prioritas pengelolaan BBM adalah untuk memenuhi kebutuhan rakyat, maka negara harus bisa mandiri tidak tergantung dari sawsta bahkan swasta asing dalam produksi minyak mentah dan BBM.
  3. Haram untuk mengambil keuntungan dari rakyat dalam pengelolaan BBM, apalagi menetapkan harga yang mahal. Yang boleh dibebankan ke rakyat adalah biaya produksinya saja jika negara tidak mampu memberi subsidi silang.
  4. BBM dan minyak mentah tidak boleh dikuasai oleh pihak swasta atau swasta asing. Negara harus berdaulat dalam pengelolaan BBM dan minyak mentah.
  5. Hubungan kerjasama perdagangan minyak mentah dan BBM hanya boleh dilakukan dengan negara-negara yang terikat perjanjian.

Hal ini tidak bisa dijalankan secara parsial saja hanya dalam sistem ekonomi, menuntut  juga pelaksanaan syariat secara integral dalam aspek politik, sosial , hukum dsb. Tentu ini semua akan dapat dilaksanakan dengan sempurna dalam institusi negara yaitu Daulah Khilafah.  Demikian sesungguhnya Islam merupakan agama yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Maka Islam harus dilaksanakan secara kaffah sehingga mendatangkan rahmatan lil alamin.

Wallahu a’lam bish shawabi..

Oleh : Kasir Budiarto, S.E.
(Kontributor Kolom Analisis Ekonomi pontianakbertauhid.com) 

Berbagai sumber :
  • Triono, Dwi Condro.2012. Ekonomi Islam Mazhab Hamfara.Irtikaz.Yogyakarta.Cet.II.
  • https://idtoday.co/opini/pemerintah-dan-pertamina-memeras-rakyat-lewat-bbm-mahal/
  • https://m.detik.com/finance/energi/d-4985773/bukan-minyak-mentah-harusnya-pertamina-beli-bbm-siap-pakai
  • https://www.cnbcindonesia.com/news/20200423173745-4-154006/harga-minyak-dunia-turun-kenapa-harga-bbm-belum-turun



Posting Komentar untuk "Harga Minyak Dunia Vs BBM Indonesia dan Pandangan Islam Terhadap BBM Bagian 3 (Selesai)"