Fakta Tabarruj Secara Rinci
بسم الله الرحمن
الرحيم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau “Fiqhiyun”
Jawaban Pertanyaan:
Fakta Tabarruj Secara Rinci Kepada Pipit Meidawati dan Фатиме Сулиманова
Soal: Pipit Meidawati
Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah wa
barakatuhu.
Saya berdoa semoga Allah selalu melindungi
dan menolong Anda. Semoga Allah memudahkan urusan-urusan Anda.
Saya ingin bertanya tentang tabarruj.
Bagaimana kita mendefinisikan tabarruj dan mengaplikasikannya? Yang saya tahu
bahwa tabarruj itu berarti menampakkan kecantikan di depan laki-laki asing,
yang menarik mereka untuk memandang, bahkan menatap kita. Itu juga bergantung
pada kebiasaa, tradisi atau ‘urf.
Saya tinggal di Indonesia, kami berdebat
tentang implementasi tabbaruj. Memang, gaya hidup barat telah memengaruhi cara
kita berpakaian dan berhias. Wanita menggunakan kosmetik seperti bedak,
lipstik, eye shadow dll. Kadang-kadang, itu hanya make up alami atau make up
harian. Mereka bekerja, belajar di kampus, menghadiri majelis taklim, saling
mengunjungi, dll dengan make up semacam ini. Kadang-kadang mereka ingin menampakkan
kecantikan lebih dari biasanya dalam acara-acara tertentu seperti di hari
pernikahan, atau menghadiri acara pernikahan, mereka tidak menerapkan make up sehari-hari,
tetapi lebih menarik dengan make up yang mencolok/glam. Beberapa wanita bekerja
sebagai entertainer, selebrity, penyanyi, lalu mereka berpakaian dan merias
wajah dengan sangat-sangat mencolok.
Apakah kita harus meninggalkan semua
kosmetik itu karena dibuat oleh gaya hidup barat? Apakah kita tidak diizinkan
menerapkan apa pun ke wajah kita. atau tidak apa-apa jika kita hanya menerapkan
tata rias harian/alami.
Sementara itu, sebagian wanita menerapkan
celak mata (eyeshadow persia) di mata mereka, karena Rasulullah saw. memerintahkannya
dan melakukannya. Tetapi mereka hanya minoritas dan bahkan terkadang juga menarik
sekitar.
Saya berharap Anda, Syeikh Atha’ Abu ar-Rasytah,
tidak keberatan menjelaskan implementasi tabarruj kepada saya.
Terima kasih banyak sebelumnya, semoga
Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.
Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa
baarakaatuh
Pipit Meidawati
Maafkan saya.. Saya Pipit dari Indonesia
Soal: Фатиме Сулиманова
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa
barakatuhu. Saya punya pertanyaan kepada Anda. Jika seorang wanita pergi ke
tempat-tempat umum dan merias wajah mereka, apakah itu termasuk dalam istilah
tabarruj? Apa makna istilah feminitas dalam syariah?
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa
barakatuhu.
Dua pertanyaan itu dalam topik yang sama.
Oleh karena itu kami jawab sekaligus:
Kami telah mengeluarkan Jawab Soal mengenai
topik tabarruj ... Saya kutipkan salah satu Jawab Soal pada 9/10/2016, di
dalamnya ada kecukupan, insya’a Allah:
Jawaban yang disebutkan itu:
(Sebelum masuk dalam rincian pertanyaan
Anda, saya sebutkan sebagian perkara dalam topik ini dan itu dirinci di dalam an-Nizhâm
al-Ijtimâ’iy pada bab an-Nazharu ilâ al-Mar`ah -Memandang Wanita-. Saya
sebutkan sebagian garis besarnya:
1. Wanita keluar di kehidupan umum wajib mengenakan pakaian syar’iy
yang mencakup: jilbab, menutup aurat dan tidak tabarruj.
2. Aurat adalah semua tubuh wanita kecuali wajah dan kedua telapak
tangan. Wanita haram menampakkan aurat mereka. Di sini tidak dinyatakan “menarik
pandangan”, yakni baik menarik pandangan atau tidak menarik pandangan,
menampakkan aurat adalah haram.
3. Tabaruj dalam bahasa adalah wanita menampakkan perhiasannya kepada
laki-laki. Dinyatakan di Lisân al-‘Arab: “dan at-tabarruj adalah menampakkan
perhiasan kepada orang asing, dan itu tercela, adapun kepada suami maka tidak”... Dinyatakan di al-Qâmûs al-Muhîth: “dan tabarrajat:
dia menampakkan perhiasannya kepada laki-laki” ... Dinyatakan di Mukhtâr ash-Shihâh:
“dan at-tabarruj adalah wanita menampakkan perhiasannya dan kecantikannya kepada
laki-laki “... Dinyatakan di Maqâyîs al-Lughah: “baraja: al-bâ`u dan ar-râ`u
dan al-jîm adalah asli: salah satunya menonjol dan tampak”... Dan darinya at-tabarruj,
yaitu wanita menampakkan kecantikannya. Dan dari kata menampakkan “izhhârun”
dan kata menonjol dan tampak (al-burûz wa azh-zhuhûr) perhiasan itu menarik
pandangan seolah-olah ditonjolkan kepada laki-laki ... Dan makna syar’iy tidak
berbeda dari yang demikian itu. Allah SWT berfirman:
﴿وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ
زِينَتِهِنَّ﴾
“dan janganlah
mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (TQS
an-Nur [24]: 31).
Jadi janganlah
seorang wanita menjejakkan kakinya dengan kuat di tanah sementara dia berjalan
supaya mengeluarkan suara dari gelang kaki sehingga laki-laki mengetahui bahwa
wanita itu mengenakan perhiasan di pergelangan kakinya di balik pakaian. Semua
ini berarti bahwa tabarruj secara bahasa dan syar’iy adalah perhiasan yang
menarik pandangan, dan bukan hanya perhiasan saja.
Begitulah, at-tabaruj
adalah perhiasan yang menarik pandangan tanpa menyingkap aurat. Adapun
tersingkapnya aurat maka itu adalah haram, menarik pandangan ataupun tidak
menarik pandangan... Jadi at-tabarruj bukan perhiasan. Ada perhiasan biasa yang
tidak menarik pandangan, boleh bagi wanita. Ada perhiasan yang menarik pandangan
dan itu disebut tabarruj. Dan at-tabaruj adalah haram. Tabarruj terjadi pada
dua perkara:
- Perhiasan wanita pada bagian
mubah dilihat dari tubuhnya, yakni di kedua pergelangan tangannya dan di
wajahnya, dan pada pakaiannya jika menarik pandangan.
- Perhiasan wanita pada bagian
yang tidak mubah dilihat tanpa tersingkap aurat yakni seperti wanita itu
berhias pada pergelangan kakinya dengan mengenakan gelang kaki atau berhias
pada lengannya dengan mengenakan gelang lengan sementara lengan atau hasta itu
tertutup, jika wanita itu menampakkan gerakan kakinya atau tangannya yang
membuat laki-laki mengetahui bahwa ada perhiasan di pergelangan kaki atau
lengannya, maka itu menjadi tabaruj hingga meskipun pergelangan kaki atau
lengan itu tertutup.
4. Adapun perhiasan pada bagian tubuh wanita yang mubah dilihat atau
pada pakaiannya, maka jika itu menarik pandangan maka menjadi tabaruj dan itu
haram. Makna menarik pandangan adalah perhiasan di tempat itu tidak biasa.
Yakni ketika wanita itu berjalan melewati laki-laki dengan mengenakan perhiasan
ini, pandangan mereka terterik kepada feminitas wanita itu. Dan makna tidak
menarik pandangan yakni jika wanita itu berjalan melewati laki-laki maka
pandangan laki-laki tidak terarah kepada aspek feminitas (al-unûtsah) .... Perkara ini masuk dalam tahqiq manath, dan
saya pikir itu tidak sulit. Maskulinitas dan feminitas ada pada laki-laki dan
wanita. Dan keduanya mudah dipahami, bahwa perhiasan itu menarik pandangan atau
tidak menarik pandangan, khususnya wanita sebab bisa diketahui apakah
perhiasannya biasa atau menarik pandangan laki-laki.
5. Adapun perhiasan pada bagian tubuh yang tidak mubah dilihat, tanpa
tersingkap aurat, seperti wanita berhias di pergelangan kaki dengan mengenakan gelang
kaki kemudian dia menjejakkan kaki ketika sedang berjalan agar mengeluarkan
suara sehingga laki-laki mengetahui bahwa ada perhiasan di pergelangan kaki
wanita itu, maka ini merupakan tabaruj dan itu haram ... Atau wanita berhias
pada lengannya dengan mengenakan gelang kemudian dia menggerakkan tangannya agar
laki-laki tahu bahwa di situ ada perhiasan di lengan wanita itu. maka ini
merupakan tabarruj dan itu haram hingga meskipun pergelangan kaki atau lengan
itu terteutup.
6. Setelah itu saya mulai tentang rincian pertanyaan Anda dan saya
jawab sebagai berikut:
a. Mengenai perhiasan wanita
berupa cincin di jari-jari tangan, maka jika cincin itu biasa sehingga tidak
menarik pandangan ... Melainkan misalnya, dia mengenakan cincin yang bersinar
atau mengeluarkan suara atau dengan ukuran yang menarik atau semacam itu ... maka
ini menarik pandangan dan itu merupakan tabarruj ... Semisal ini seperti wanita
mengenakan sepatu yang bersinar atau semacam itu ...
Adapun menempatkan
kalung di luar jilbab maka itu baik menarik pandangan atau tidak menarik pandangan
adalah tidak boleh sebab hukum asal pada jilbab itu harus menutupi perhiasan
internal pada auratnya. Kalung ini merupakan perhiasan untuk leher. Dan leher
termasuk aurat dan wajib ditutupi di bawah jilbab. Jika wanita ingin mengenakan
kalung pada lehernya maka hendaklah dibuat di bawah jilbab.
Adapun gelang
di lengan atau hasta maka jika wanita menggerakkan lengan atau hastanya keluar
suara gelang sehingga diketahui bahwa di lengan atau hastanya ada perhiasan
maka ini tabarruj dan tidak boleh.
b) Jilbab adalah baju kurung yang
menutupi perhiasan internal dan pakaian dalaman. Artinya jilbab bukan tempat
perhiasan. Oleh karena itu, perhiasan padanya tidak boleh
c) Wanita memakai celak pada
matanya dan itu tidak menarik pandangan sebab itu di dalam mata. Sementara wanita
itu seandainya dia meletakkan celak pada bulu mata atau di atas kulit mata diberi
warna tertentu maka itu menarik pandangan
d) Demikian juga seandainya wanita
itu membersihkan wajahnya dan menghilangkan bintik-bintik atau jerawat di
wajahnya sehingga wajahnya tampak lebih cantik dari sebelumnya tetapi meniru
wajah normal, tidak menarik pandangan. Tetapi seandainya dia menerapkan warna
pada wajah dengan warna menonjol maka menarik pandangan. Dan tentu saja daerah
tempat di mana wanita itu hidup memiliki peran pada menarik pandangan atau
tidak seperti hidup di kampung atau di kota ... Jadi yang penting dalam topik
tersebut bahwa perhiasan yang secara tidak biasa di daerah itu dan menarik pandangan,
perhiasan ini menjadi tabarruj), selesai jawaban sebelumnya.
Di akhir, wanita itu biasanya tahu jika
perhiasan yang digunakan untuk berhias itu menarik pandangan laki-laki atau
tidak. Artinya, tidak sulit mengetahui perhiasan yan menarik pandangan dari
perhiasan yang tidak menarik pandangan. Dan wanita mengetahui hal itu dengan
penginderaan mereka ... Di atas semua itu, seorang muslimah yang bertakwa dia
menjauhi bukan hanya yang haram saja, tetapi dia menjauhi hingga apa yang di
dalamnya ada syubhat. Sebagian shahabat menjauh dari berbagai jenis kemubahan
karena dekat dari daerah haram... Telah shahih dari Rasulullah saw bahwa Beliau
bersabda:
«لَا
يَبْلُغُ العَبْدُ أَنْ يَكُونَ مِنَ المُتَّقِينَ حَتَّى يَدَعَ مَا لَا بَأْسَ
بِهِ حَذَراً لِمَا بِهِ البَأْسُ»، أخرجه الترمذي وقال هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
“Seorang hamba tidak sampai menjadi bagian
dari orang bertakwa sampai dia meninggalkan apa yang tidak ada masalah dengannya
karena takut terhadap apa yang ada masalah dengannya”. (HR at-Tirmidzi, dan ia
berkata hadits hasan).
Saya berharap di dalam jawaban ini ada
kecukupan. Wallâh a’lam wa ahkam.
Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
30 Syawal 1441 H
21 Juni 2020 M
Posting Komentar untuk "Fakta Tabarruj Secara Rinci"