Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memesan Cincin Nikah dari Emas Secara Custom

Tanya :

Ustadz, bagaimana hukumnya kalau ada yang memesan cincin nikah dari emas, bukankah harus disesuaikan dengan bentuk dan ukuran costumer? Bagaimanakah solusinya? (Yuyun, Yogyakarta)


Jawab :

Haram hukumnya memesan cincin nikah dari emas secara custom, yaitu sesuai request dari pembeli. Sebab pada pemesanan tersebut, yang hakikatnya akad jual beli emas, tidak terjadi serah terima (taqâbudh) emas secara segera di majelis akad. Karena penjual dipastikan memerlukan waktu untuk membuat cincin emas sesuai pesanan pembeli sehingga terjadi penundaan penyerahan cincin emas tersebut dari majelis akad.

Padahal, terjadinya serah terima (taqâbudh) di majelis akad merupakan syarat bagi sahnya jual beli emas, yaitu terjadi pembayaran oleh pihak pembeli dan penyerahan emas oleh pihak penjual di majelis akad. Jika salah satunya tidak diserahkan di majelis akad, baik uang pembayarannya maupun fisik emasnya, atau kedua-duanya tidak diserahterimakan di majelis akad, jual beli emas itu tidak sah dan hukumnya haram.

Dalil wajibnya serah terima (taqâbudh) emas dan uang pembayarannya di majelis akad, adalah sabda Rasulullah SAW :

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

"Emas ditukarkan (dijual) dengan emas, perak ditukarkan dengan perak, gandum ditukarkan dengan gandum, jewawut (asy sya’îr) ditukarkan dengan jewawut, kurma ditukarkan dengan kurma, garam ditukarkan dengan garam, harus sama takarannya/timbangannya (mitslan bi-mitslin sawâ`n bi-sawâ`in), dan harus dilakukan secara kontan di majelis akad (yadan biyadin). Maka apabila yang ditukarkan itu berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesuka kamu, asalkan tetap dilakukan secara kontan di majelis akad (yadan biyadin)." (HR Muslim, no. 1587).

Hadis di atas menunjukkan bahwa jual beli emas disyaratkan wajib dilakukan secara yadan biyadin, yaitu terjadi serah terima (taqâbudh) di majelis akad, baik ketika emas itu dijualbelikan dengan sesama emas, ataupun ketika emas dijualbelikan dengan barang-barang ribawi lainnya selain emas (seperti perak). Dan emas yang dimaksudkan dalam hadis ini dan hadis-hadis lain yang semisalnya, adalah emas secara umum, termasuk di dalamnya emas perhiasan (al hullî), tidak terbatas pada emas dalam arti alat tukar (dinâr) saja.

Imam Syaukani mengatakan,”Sabda Rasulullah SAW yang berbunyi al dzahab bi al dzahab [emas ditukarkan/dijual dengan emas] mencakup semua jenis emas, baik itu emas cetakan (madhrûb) maupun emas berukir (manqûsy, engraved), emas yang kualitasnya baik maupun yang kualitasnya buruk, emas yang utuh (shahîh) maupun yang terputus/terpotong (maksûr), emas yang berbentuk perhiasan (hulli) maupun emas yang berbentuk bijih emas (tibr), emas murni maupun emas campuran…” (Imam Syaukani, Nailul Authâr, Beirut : Dâr Ibn Hazm, 2000, hlm. 1059).

Maka dari itu, haram hukumnya memesan cincin nikah dari emas secara custom, yaitu sesuai request (permintaan) dari pihak pembeli, karena dalam akad jual belinya tidak terjadi serah terima (taqâbudh) emas secara kontan di majelis akad.

Pemesanan emas secara custom ini menurut para fuqoha Hanafiyah disebut jual beli istishnâ’, yaitu jual beli pesan yang mensyaratkan pembuatan oleh penjual; atau disebut jual beli salam, yaitu jual beli pesan menurut jumhur fuqoha (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) yang menganggap jual beli istishnâ’ sama saja dengan jual beli salam (pesan). Namun apakah digolongkan jual beli istishnâ atau jual beli salam (pesan), jika yang dijual belikan emas, hukumnya haram menurut empat mazhab tersebut, karena tidak terjadi taqâbudh emas di majelis akad.

Solusinya, pembeli terlebih dulu membeli bahan mentah emas dari penjual secara kontan di majelis akad. Setelah itu, pembeli menyerahkan bahan mentah emas kepada penjual dengan akad ijârah, untuk dibuatkan cincin nikah sesuai pesanan pembeli. Wallâhu a’lam.

Yogyakarta, 23 Juni 2020

M. Shiddiq Al Jawi

Posting Komentar untuk "Hukum Memesan Cincin Nikah dari Emas Secara Custom"