Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

OTORITARIANISME ATAU DEMOKRASI?


Apabila seseorang ditanya, apakah memilih otoritarianisme atau demokrasi? Kebanyakan akan menjawab demokrasi. Karena sistem demokrasi merupakan antitesa atas pemerintahan yang otoriter. Namun solusi demokrasi memang muncul ketika otoritarianisme telah terjadi di barat, khususnya Eropa. Sedangkan di sisi belahan dunia timur, sistem Khilafah menerangi masyarakat dengan aturan syariahnya.

Pada masa kegelapan Eropa, otoritarianisme mendominasi kekuasaan dan mengendalikan masyarakat dengan powerfull. Hingga akhirnya berkembang dalam transisi masyarakat dari feodalisme menuju industri modern. Orang merasa terancam ketika menyaksikan keanekaragaman cara hidup yang tidak dikenalnya atau bahkan berlawanan dengan cara hidup yang dipelajarinya melalui otoritas-otoritas tradisional sekaligus juga merasa kehilangan perlindungan dari otoritas tradisonal sebelumnya. (Hartoko, 2016).

Kecenderungan untuk menguasai dan mengunggulkan kelompok sendiri, oleh Adorno (1950) disebut dengan kepribadian otoritarian (the authoritarian personality). Maka dari itu perolehan suara yang besar dalam pemilihan umum (pemilu) merupakan faktor penting bagi partai politik. Dengan kemenangan suara maka kelompok atau partai politik dapat berkuasa atas kebijakan negara. Disamping itu, dengan menguasai negara, maka sebuah partai atau kekuatan politik dapat menerapkan pandangan atau ideologi politiknya bagi masyarakat.

Praktik demokrasi yang diharapkan sebagai lawan dari otritarianisme akhirnya malah tidak terwujud, atau bahkan tidak mungkin terwujud. Karena secara teoritis, inti dan substandi demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Disinilah akar masalah sekaligus cacat bawaan dari sistem demokrasi. Masalahnya rakyat adalah manusia, yang lemah dan tidak mengetahui hakiki benar dan salah, bahkan mudah terbawa arus deras hawa nafsu dan godaan. Karena itu menyerahkan hukum kepada rakyat merupakan kesalahan fatal.

Masalah cacat bawaan demokrasi berikutnya adalah prinsip suara mayoritas. Faktanya di parlemen maupun di pemerintahan dikuasai oleh segelintir orang dan elit politik kekuasaan dengan terciptanya oligarki dan dinasti politik. Termasuk diantaranya para pemilik modal atau bahkan gabungan dari keduanya. Suara mayoritas hanyalah diwakili segelintir suara minoritas. Dan ini tidak lain adalah tirani minoritas. 

Maka wajar saja baik Aristoteles maupun Plato mengkritik demokrasi. Aristoteles mengatakan penerapan demokrasi adalah suatu kemerosotan, sedangkan Plato menyatakan kebanyakan orang bodoh, atau orang jahat atau keduanya cenderung berpihak kepada diri sendiri. Dan jika mereka di ikuti maka akan terbentuklah kekuasaan ketiranian dan teror. Dapat juga disebut otoritarianisme.

Trias politica yang seharusnya menjadi solusi atas perlawanan terhadap otoritarianisme, setelah sebelumnya pada zaman Yunani Kuno sendiri, periode demokratis dalam sejarah tercatat sebagai kasus-kasus istimewa. Politik Yunani pada masa beberapa abad sebelum masehi justru didominasi oleh periode kediktatoran tirani dan oligarki. Benih demokrasi malah hancur ketika Negara Sparta yang otoriter mengalahkan Athena dalam perang Ploponesia. (Rais.A, 1986)

Sebagaimana di Indonesia hari ini, baik itu eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak lagi melakukan checks and balances, sehingga terjadilah kekuasaan yang otoriter. Akhirnya yang terjadi adalah bermunculan UU yang berpihak kepada kepentingan kekuasaan atau kelompok minoritas. Sebut saja UU Minerba, UU Covid-19, UU Pendidikan, termasuk Omnibus Law Cipta Kerja.

Tindakan otoriter penguasa demokrasi juga terlihat pada kebijakan mereka yang semena-mena terhadap para aktivis dan ormas islam. Hal ini terjadi juga di masa Soekarno, maupun zaman orde baru hingga sekarang. Sejarah mencatat bagaimana Orde Baru dengan kekuatan dan pandangan politiknya, berhasil membentuk rezim otoriter selama 32 tahun.

Namun sejarah juga mencatat bagaimana Orde Baru dengan ideologi fasisnya yang berpusat pada Jawanisasi dan militerisasi, penyeragaman Indonesia yang multi-kultur, multi-ras, dan multi-agama, serta sistem ekonomi konglomerasi pemonopoli perdagangan yang penuh proteksi, namun menjalankan trickle down effect guna memajukan perekonomiannya kelas bawah karena ketidakmampuannya untuk mandiri, mengalami kehancurannya pada tahun 1998 (Rusbiantoro, 2001).

Sedangkan Era reformasi lahir sebagai upaya untuk menata kembali bangsa dan negara Indonesia. Reformasi dalam bidang politik, salah satunya ditandai dengan dikembalikannya sistem kepartaian pada sistem multi-partai. Maka, pada tanggal 7 Juni 1999, dengan diikuti 48 partai politik, bangsa Indonesia menggelar pesta demokrasi pertama paska Orde Baru. Alih-alih ingin menjadi negara demokrasi, malah saat ini menjadi paket lengkap aroma otiritarianisme. 

Sikap otoriter tersebut ditandai dengan memproduksi narasi propaganda negatif terhadap ajaran islam yaitu Khilafah, hingga mengkriminalisasi para ulama dan memenjarakan para pejuangnya. Tidak segan pula menyamakan khilafah dengan radikalisme bahkan komunisme. Terlebih lagi muncul nya RUU HIP yang berubah menjadi RUU BPIP berpotensi menjadi UU subversi, sebagaimana UU Ormas 2017 yang sebelumnya berbentuk PERPPU dan UU ITE 2018. Ini semua menunjukkan paket komplit dari sebuah rezim otoritarianisme dalam sistem demokrasi. (Kurnia.R, 2020)

Apabila kita merujuk kepada pendapat (Sanford & Capaldi, 1967),  otoritarian dalam bentuk kepribadian. Berdasar variabel-variabel yang digunakan dalam skala F (fasis) dan anti demokratik, secara umum kepribaidan otoritarian ditandai dalam 9 ciri-ciri, yaitu sebagai berikut : (1) Konvensionalisme (Conventionalism): ketaatan yang kuat terhadap nilai-nilai konvensional dan nilai-nilai dari kelas menengah, (2) Kepatuhan Otoritarian (Authoritarian Submission): sikap tunduk, patuh dan tidak kritis terhadap otoritas moral yang diidealkan bagi anggota kelompok. (3) Agresi Otoritarian (Authoritarian Agression): kecenderungan untuk mencela, menghina, menolak dan menghukum orang-orang yang melanggar nilai-nilai konvensional. (4) Anti Intrasepsi (Anti-Intraception): menolak pemikiran subjektif, imajinatif dan lemah. 

Berikutnya (5) Ketahayulan dan Stereotipe (Superstition and Stereotype): percaya terhadap determinan yang bersifat mistik atas takdir manusia; kecenderungan untuk berpikir dalam kategori yang kaku. (6) Kekuasaan dan “Kekerasan” (Power and “Toughness”): mengkategorikan dalam batasan dua atau dimensi hal yang berlawanan, seperti kuat-lemah, pemimpin-pengikut; mengidentifikasi dengan figur yang berkuasa. (7) Pengerusakan dan Sinisme (Destructiveness and Cynicism): rasa permusuhan yang digeneralisir, melakukan fitnahan terhadap manusia. 

Selanjutnya (8) Proyektivitas (Projectivity): kecenderungan untuk percaya bahwa berbagai hal yang liar dan berbahaya terjadi di dunia; proyeksi ditujukan atas dorongan emosional tak sadar. Serta (9) Seks (Sex): perhatian yang lebih terhadap tindakan seksual. Apabila kita sesuaikan dengan para penguasa demokrasi apakah cocok? Walaupun khusus pada poin 9 bagi masyarakat timur belum terlalu menonjol.

Walhasil, dengan realitas antara teori dan praktik demokrasi selama ini, maka patut dipertanyakan adakah negara yang benar-benar demokratis? Atau pertanyaannya menjadi, negara demokrasi mana yang tidak otoriter? Atau memang jangan-jangan negara demokrasi memang tidak ada dan hanya sekedar ilusi.

Wallahu’alam

Oleh : W.Irvandi

Posting Komentar untuk "OTORITARIANISME ATAU DEMOKRASI?"