Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UPAYA MENCEGAH BANGKITNYA ISLAM POLITIK MELALUI PROGRAM MODERASI BERAGAMA

(Program pertama review 155 buku pelajaran agama islam)

Pendahuluan

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah membuat kebijakan dan pernyataan bahwa pihaknya telah menghapus konten-konten terkait ajaran radikal dalam 155 buku pelajaran agama Islam. Penghapusan konten radikal ini merupakan bagian dari program penguatan moderasi beragama yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag).

"Kami telah melakukan review 155 buku pelajaran. Konten yang bermuatan radikal dan eksklusivis dihilangkan. Moderasi beragama harus dibangun dari sekolah," ungkap Fachrul dalam keterangan resminya pada situs resmi cnnindonesia Kamis (2/7). (cnnindonesia.com, 2/7/2020) 

Program moderasi beragama itu sendiri sudah dimulai sejak masa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Tahun 2019 lalu. Program ini adalah upaya untuk mencegah kecenderungan sebagian orang terjebak pada pengamalan agama yang berlebihan. Dengan mengatasnamakan agama, sebagian orang dapat menebarkan caci maki, amarah, fitnah, berita bohong, memecah belah, bahkan menghilangkan eksistensi kelompok berbeda. (kominfo.go.ig, 16/04/2019) 

Adapun bagaimana program moderasi agama ini berjalan, maka ada upaya-upaya pelaksanaan di masa pemerintahan Jokowi di periode keduanya tersebut melalui menteri agama saat ini.  Sebagaimana di lansir melalui halaman republika.co.id (18/02/2020)  ada 8 upaya, diantaranya adalah sebagai berikut : pertama, menyelesaikan review 155 buku pelajaran agama Islam untuk memperkuat pemahaman moderasi beragama para siswa-siswa, penguatan pendidikan karakter, dan pendidikan anti korupsi. Buku-buku tersebut akan mulai digunakan pada tahun ajaran 2020/2021.

Kedua, pembelajaran tentang khilafah yang dulunya menekankan aspek fikih, ke depan akan lebih menitikberatkan pada kajian sejarah sehingga diharapkan lebih kontekstual. Ketiga, menggelar diklat 160 instruktur moderasi beragama yang terdiri dari 60 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dan 100 Ketua Dema/BEM PTKI. Keempat, menerbitkan 12 buku pendidikan agama Islam berperspektif moderasi beragama. Serta pedoman implementasi moderasi beragama di bidang pendidikan Islam. 

Kelima, pendirian rumah moderasi beragama di sejumlah PTKI. Di antaranya di UIN Bandung, IAIN Pekalongan, UIN Walisongo Semarang, STAIN Kepulauan Riau, dan IAIN Bengkulu. Keenam, menjadikan materi penguatan moderasi dalam kurikulum program kediklatan. Termasuk pada diklat teknis tenaga administrasi, diklat teknis substantif, dan penyuluhan agama serta bimbingan perkawinan yang dilakukan sampai pada tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan.

Ketujuh, melaksanakan program pencegahan radikalisme bagi pendidikan dan tenaga kependidikan (guru, kepala madrasah, TU madrasah, dan pengawas madrasah) bekerjasama dengan Setara Institute. Dan hal ini bahkan sudah dilakukan di Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kota Malang, dan Kabupaten Malang. Dan terakhir kedelapan, mengadakan kemah lintas paham keagamaan Islam. Kegiatan ini menjadi ikhtiar untuk memperkuat jalinan ukhuwah Islamiyah dan meminimalisir potensi konflik. Termasuk juga untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam melakukan pembinaan terhadap umat. 

Dasar dilaksanakan program moderasi agama ini salah satunya adalah terdapat sejumlah indikasi yang menunjukan adanya peningkatan semangat keberagamaan yang ekstrim dan eksklusif yang bertentangan dengan semangat kebangsaan dan kemajemukan Indonesia. Hal ini bahkan terindikasi sudah masuk pada kalangan Apartur Sipil Negara (ASN).

Oleh karenanya jajaran Kabinet Indonesia Maju di awal kerja mencoba melakukan upaya preventif. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan ASN pada 12 November 2019. SKB ini menjadi upaya bersama 11 kementerian dan pimpinan lembaga, termasuk di dalamnya .   

Ada 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN. Salah satunya penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. Dan SKB tersebut belum dianggap cukup untuk menangani radikalisme.

*Upaya Menghambat Islam Politik*

Presiden Prancis Emmanuel Macron telah mengeluarkan pernyataan saat berpidato di Mulhouse, sebuah kota di timur Prancis pada 18 Februari 2020 lalu. Menurutnya, “_We must never accept that the laws of religion can be superior to those of the Republic._” Dengan kata lain kita (para pemimpin moderat) tidak boleh menerima bahwa hukum agama bisa lebih unggul daripada hukum Republik. (foreignpolicy.com, 24/02/2020) 

Pernyataan ini menunjukkan bahwa para pemimpin moderat telah meluncurkan strategi pemerintahnya melawan Islam politik dan sebagai tanda bahwa mereka telah sadar akan ancaman yang akan ditimbulkan. Dalam pidato tersebut juga bagaimana istilah-istilah seperti "separatisme Islamis," "komunitarianisme," dan "supremasiisme Islamis" —pada tahun-tahun sebelumnya merupakan kosa kata yang hampir secara eksklusif dari Front Nasional (sekarang Rally Nasional, partai sayap kanan Marine Le Pen) - telah terjadi di mana-mana untuk melawan islam politik atau islamisme hingga beberapa tahun terakhir. 

Hal ini pula menjadi cermin apa yang terjadi di Indonesia. Gerakan islam politik itu sendiri adalah suatu gerakan yang berupaya memperjuangkan penerapan syariah dan Khilafah Islamiyah dan secara terang-terangan menjadikan Islam sebagai ideologi. Artinya, dengan memandang Islam bukanlah semata-mata agama ritual. Dan Islam adalah sebuah tatanan nilai yang mengatur jalannya seluruh aspek kehidupan manusia. (Masdar Hilmy dalam Rakhmat Nur Hakim, 2014 & Ozi Setiadi, 2019) 

Jadi sejatinya program moderasi ini untuk menghambat gerakan islam politik. Bedanya kalau di Indonesia mengklaim dengan cara-cara yang halus, meskipun intinya sama yaitu deradikalisasi. Sebagaimana yang dinyatakan Kemenag sendiri bahwa upaya deradikalisasi dilakukan dengan cara yang halus, mencontoh dari negara-negara lain yang juga telah melakukannya, kemudian mempraktikkannya sesuai dengan ide dan cara Indonesia. (tirto.id, 12/12/2019) . 

Deradikalisasi dalam kamus besar bahasa Indonesia memiliki arti sebuah praktik mendorong penganut ideologi agama atau politik yang radikal untuk mengadopsi pandangan yang lebih moderat. Dari sinilah paham moderat menjadi asas dari turunannya yaitu program moderasi agama dalam rangka deradikalisasi.

Menurut Nur Solikin mengutip Nafik Muthohirin (Mei 2018), Ada dua faktor penyebab retaknya hubungan antar pemeluk agama. Pertama adalah populisme agama yang dihadirkan ke ruang publik yang dibumbui dengan nada kebencian terhadap pemeluk agama, ras, dan suku tertentu. 

Kedua, politik sektarian yang sengaja menggunakan simbol-simbol keagamaan untuk menjustifikasi atas kebenaran manuver politik tertentu sehingga menggiring masyarakat ke arah konservatisme radikal secara pemikiran. Populisme agama itu muncul akibat cara pandang yang sempit terhadap agama, sehingga merasa paling benar dan tidak bisa menerima ada pendapat yang berbeda. 

Dua faktor tersebut merupakan bagian dari ajaran islam politik atau islam radikal. Maka menjadi moderat adalah solusi. Menjadi moderat bukan berarti menjadi lemah dalam beragama. Menjadi moderat bukan berarti cenderung terbuka dan mengarah kepada kebebasan. Keliru jika ada anggapan bahwa seseorang yang bersikap moderat dalam beragama berarti tidak memiliki militansi, tidak serius, atau tidak sungguh-sungguh, dalam mengamalkan ajaran agamanya. Benarkah seperti itu?

*Kritik Terhadap Moderat*

Sesungguhnya istilah moderat tidak pernah ada di tengah-tengah umat islam kecuali pada hari ini setelah runtuhnya Khilafah Islamiyah. Istilah moderat sama saja dengan istilah kompromi atau jalan tengah.  Isitilah ini muncul dari ide sekulerisme yang akidahnya dibangun di atas kompromi atau jalan tengah sebagai hasil dari konflik berdarah antara gereja dan raja-raja pendukungnya dengan para pemikir dan filosof barat dari sisi lain. 
Mereka mengingkari agama dalam mengatur urusan masyarakat. Dengan kata lain tidak menjadikan agama memiliki peran dalam mengatur urusan kehidupan –politik, sosial, ekonomi, hukum, pendidikan dan sebagainya –. Dan asas dari kompromi atau jalan tengah itu sendiri tidak dibangun di atas akal akan tetapi merupakan kompromi atau jalan tengah diantara dua kubu yang sedang bertentangan.

Dampak dari pengaruh jalan tengah ini sangat menonjol pada setiap pembuatan hukum atau tingkah laku mereka. Sikapnya berdasarkan untung-rugi bukan pada kebenaran. Mereka akan sampai kepada jalan tengah yang menyenangkan kedua belah pihak, bukan karena sesuatu itu benar. Dan ini terjadi pada upaya penerapan hukum syariah, bahwa harus ada kompromi dalam penerapannya. Bukankah akhirnya kompromi terhadap syariah merupakan sikap yang lemah terhadap agama?

Lebih parahnya lagi program moderat ini sejalan dengan usulan dari peneliti Zeyno Baran (2004) yang merupakan peneliti senior di Hudson Institute, yaitu lembaga _think tank_  yang berbasis di Washingthon DC hingga tahun 2006. Ia katakan “.....harus ada forum internasional yang terpercaya (legitimate international forum) dimana orang-orang Islam yang moderat dapat mengekspresikan pendapat mereka.” 

Ia juga melanjutkan “.... Negara barat harus mendukung peningkatan pendidikan bagi umat Islam Moderat. Para ahli agama (theologians) dan para imam yang dididik dengan pemikiran Islam Moderat, seperti di Turki, Asia Tengah, Indonesia, atau Malaysia, akan memberikan interpretasi yang toleran tentang Islam, hal itu merupakan elemen paling menonjol dari Sufisme. Dengan demikian, mereka akan senang hati bersanding dengan agama dan budaya lain (_other religions and cultures_)”. 

Bahkan upaya untuk melawan gerakan islam politik adalah dengan menerbitkan undang-undang yang menuduh gerakan islam politik sebagai penyebar kebencian. Maka Zeyno Baran mengatakan “... diperlukan alat baru, seperti undang-undang yang dapat mempidanakan “kejahatan karena menyebarkan kebencian (_hate crime_)” dan “propaganda kebencian (_hate propaganda_)”.  

Akhirnya gerakan ide moderat adalah upaya-upaya untuk menghalangi penerapan syariah islam yang sungguh-sungguh. Islam dan syariahnya akan menghilangkan konsep serta prinsip jalan tengah, karena secara hakiki pasti akan bertentangan dengan islam yang berasas kepada aqidah islam. Sekaligus mengembalikan pembuatan hukum dan pengaturan tingkah laku manusia agar diatur oleh syariah islam.

*Gerakan Islam Politik Yang Shahih*

Upaya perjuangan islam politik sering mendapatkan tuduhan-tuduhan tanpa dasar dan bahkan sampai merendahkan ajaran-ajaran islam. Istilah “Khilafahisme”, “Radikalisme”, “Terorisme”, sampai kepada narasi-narasi “Intoleransi”, sebagai upaya untuk menuduh islam dan ajarannya sebagai penyebab permasalahan yang ada. Narasi tersebut juga dilakukan untuk mencegah bangkitnya islam politik. Hal ini juga merupakan strategi barat melalui agen-agennya agar semakin kokohnya sekulerisme dengan menjauhkan umat islam dari ideologi islam. 

Diantara berbagai tuduhan yang dilontarkan kepada gerakan islam politik adalah sebagai gerakan radikal yang dalam memperjuangkan cita-citanya dianggap selalu menggunakan cara-cara ekstrem-militan dan tidak manusiawi. Karena itu pula, radikalisme sering disejajarkan dengan istilah “ekstremisme”, “militanisme”, atau “fundamentalisme”. 

Padahal sampai sekarang belum ada satupun bukti yang menunjukkan bahwa gerakan islam politik menggunakan cara-cara ekstrem. Kalaupun ada, misalnya ISIS, justru malah menunjukkan bawah ISIS bukan sebagai gerakan islam politik dan tidak layak menyandangnya karena menyimpang dari ajaran islam. 

Menurut Ahmad ‘Athiyat (2012) konsep gerakan islam politik terwujud dengan adanya kelompok dakwah berupa partai politik islam yang ideologis. Partai politik tersebut harus mengikuti metode Rasulullah saw dalam perjuangannya. Selain itu, ada 4 syarat mendasar sebuah partai politik  islam ideologis, diantaranya; (1) memahami islam sebagai fikrah dan thariqoh dan keterkaitannya, (2) para pemimpin partai memiliki kemampuan untuk memimpin, (3) memahami metode yang benar dalam mengikat para anggotanya dan (4) memahami dunia dan berbagai peristiwa politik dan indikasi politiknya.  

Disebut sebagai partai politik islam ideologis dalam mencapai cita-citanya hanya dengan metode Rasulullah saw. Bukan sebagaimana yang dituduhkan yaitu aktivitas ekstrimisme, kekerasan, atau bukan pula dengan aktivitas fisik. Malah akan dianggap sebagai penyimpangan apabila melakukan aktivitas fisik dan pemberontakan. Apabila dilakukan oleh gerakan islam politik maka termasuk penyimpangan terhadap ajaran islam dan ideologinya.

Begitu juga bahwa sebuah partai politik islam ideologis juga tidak akan menggunakan konsep jalan tengah atau kompromi yang merupakan asas dari sekulerisme. Akan tetapi partai politik tersebut wajib menggunakan islam sebagai asasnya. Dan dengan mengemban pemikiran islam semata, sekaligus akidah islam dan pemikiran islam yang diadopsi tersebut menjadi pengikat antar para anggotanya.  

*Kesimpulan*

Walhasil, program moderasi agama sejatinya sejalan dengan program proyek deradikalisasi baik secara global maupun lokal. Yaitu untuk menghambat gerakan islam politik ideologis bangkit. Sedangkan gerakan islam politik tidak lain merupakan upaya perjuangan terhadap penerapan syariah dengan Khilafah Islamiyah untuk menghilangkan konsep moderat atau jalan tengah (kompromi) yang merupakan asas dari ideologi sekulerisme. 

Perjuangan tersebut harus mengikuti metode dakwah Rasulluah saw, yaitu tanpa kekerasan dan dengan dakwah untuk melanjutkan kehidupan islam. Justru aktivitas ektrimisme, kekerasan fisik ataupun pemberontakan berlawanan dengan ajaran islam dan ideologi islam. Dan tidak layak disebut sebagai gerakan islam politik. Artinya tuduhan terhadap bahayanya islam politik ideologis adalah tuduhan yang tidak mendasar dan merupakan fitnah yang keji.

*Wallahu’alam*

Referensi :
1) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200702181303-20-520184/kemenag-resmi-hapus-konten-radikal-di-155-buku-pelajaran
2) https://kominfo.go.id/content/detail/18041/kemenag-terus-prioritaskan-program-pengarusutamaan-moderasi-beragama/0/artikel_gpr
3) https://republika.co.id/berita/q5wm16320/8-upaya-kemenag-untuk-akselerasi-penguatan-moderasi-beragama
4) https://foreignpolicy.com/2020/02/24/emmanuel-macrons-war-on-Islamism-is-europes-future/
5) http://jurnal.unpad.ac.id/wacanapolitik/article/view/11373
6) https://media.neliti.com/media/publications/292544-gerakan-islam-politik-problem-ideologi-r-56cf2f89.pdf
7) https://tirto.id/enkK
8) https://radarjember.jawapos.com/opini/20/11/2019/menteri-agama-baru-dan-misi-moderasi-beragama/
9) Muhammad Husain Abdullah. 2003. Mafahim Islamiyah. Al-Izzah : Bangil-Jawa Timur
10) Taqiyudin An-Nabhani. 2012. HTI-Press : Jakarta
11) Abdul Qadim Zallum. 2010. Persepsi-persepsi Berbahaya. Pustaka Thariqul Izzah : Bogor.
12) https://www.hudson.org/content/researchattachments/attachment/448/eurasian_tahririslamspoliticalinsurgency.pdf
13) Abdul Qadim Zallum. 2001. Strategi Serangan Amerika Untuk Menghancurkan Islam. Pustaka Thariqu Izzah : Bogor
14) Ahmad ‘Athiyat. 2013. Jalan Baru Islam. Pustaka Thariqul Izzah : Bogor
15) Muhammad Hawari. 2012. Politik Partai. Al Azhar Press : Bogor
16) Taqiyuddin An-Nabhani. 2007. Pembentukan Partai Politik Islam. HTI-Press : Bogor

Oleh : W.Irvandi (Direktur Lembaga Kajian ANSPI Kalimantan Barat)

Posting Komentar untuk "UPAYA MENCEGAH BANGKITNYA ISLAM POLITIK MELALUI PROGRAM MODERASI BERAGAMA"