Korupsi Pemeliharaan Kapal Al-Nilam
Oleh : Rahmatul Ainiyah
Kejaksaan membongkar dugaan perkara tindak pidana korupsi pemeliharaan peralatan dan mesin (flating repair) kapal Al-Nilam di kantor navigasi kelas III Pontianak. Kerugian Negara diperkirakan sebesar 1.7 miliar rupiah. Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku korupsi dalam kasus ini ternyata pejabat, bahkan ketua tim panitia, selaku penyedia barang dan jasa. Padahal sebagai petugas pemeliharaan peralatan dan mesin mereka punya tanggung jawab menjaga amanahnya, bukan malah menjadi pengkhianat. Hukuman yang diberikan kepada para pelaku tindak pidana korupsi pun tidak pernah membuat takut dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Syariat islam memberikan batasan yang jelas dan hukum yang rinci, yaitu hukuman ta'zir atau sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang ringan seperti sekedar nasehat atau teguran dari hakim. Serta sanksi yang berat antara lain berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), Pengumuman pelaku dihadapan publik atau media massa (tasyhir) dan juga hukuman cambuk hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman ini di sesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan.
Posting Komentar untuk " Korupsi Pemeliharaan Kapal Al-Nilam "