Wakaf Uang Digiatkan, Dinar Dirham Dipersoalkan ?
PONTIANAK - Acara yang diselenggarakan oleh OBSESI (Obrolan Seputar Islam Terkini) melalui channel youtube Pontianak Bertauhid mengangkat isu tentang Wakat Uang Digiatkan, Dinar Dirham Dipersoalkan. Materi ini akan disampaikan oleh narasumber pada acara ini bernama Ust. Iwan Abu Syauqi, M.Bus & Ust. Kasir Budiarto, SE pada hari Sabtu (13/2).
Ust. Iwan menyampaikan pada kesempatan acara ini bahwa sifat makhluk hidup khususnya manusia ialah memenuhi kebutuhan yang diinginkannya agar dapat bertahan hidup. Uang hadir dalam peradaban manusia dijadikan sebagai alat tukar dari harta yang dimilikinya menukarkan barang yang diinginkannya. "Jika kita lihat, sejarah mata uang adalah salah satu inovasi dalam peradaban manusia karena dalam sepanjang sejarah manusia mereka mencoba mencari sesuatu yang bisa merepresentasikan kekayaan mereka. Jadi pada zaman dahulu sebelum ada mata uang misalnya seorang nelayan mata pencahariannya adalah mencari ikan tidak mungkin selamanya sepanjang hidupnya selalu makan ikan. Oleh karena itu harus ada sesuatu barang yang bisa menyimpan kekayaan mereka untuk mendapatkan barang lain" ungkapnya.
Seiring berjalannya zaman maka harus sesuatu yang dapat menukarkan barang miliknya dengan barang yang diinginkannya. "Agar seseorang mendapatkan sesuatu yang diinginkannya maka ia harus menukarkan harta yang ia milik dari sini lah kita kenal istilah barter. Barang yang ditukarkan bersifat komoditas seperti beras, gandum, logam mulia" ungkapnya. Kemudian berjalannya waktu jenis jenis benda yang dijadikan sebagai tukar maka harus lah syarat sesuatu untuk dijadikan sebagai alat tukar ialah sifat darinya harus ada nilainya, siterima masyarakat luas, daya tahan lebih lama, sebagai alat ukur harga barang.
Emas & perak memenuhi syarat sebagai alat tukar tersebut berbeda dengan uang kertas (fiat money) sebagai uang saat ini banyak mengalami masalah. Karena itulah dibuat Undang-undang untuknya agar peredaran uang dapat dikendalikan & tidak berjumlah banyak yang menyebabkan terjadi inflasi. "Emas & perak berbeda dengan uang kertas. Semakin banyak jumlah emas & perak ditemukan maka semakin bagus karena cara mendapatkan logam mulia tersebut diperoleh dengan tidak mudah banyak proses yang dilakukan yang tidak ada pada pembuatan uang kertas." ungkapnya
Walaupun saat ini dinar(emas) & dirham(perak) hanya difungsikan sebagai barter bukan sebagai mata uang, tetapi perlu diingat emas & perak memiliki peran penting negara manapun untuk menjaga perekonomian mereka apabila terjadi krisis ekonomi. "Di sinilah keadilan nilai emas & perak menjaga kestabilan ekonomi negara. Contoh Iran diembargo oleh Amerika maka mata uang Iran akan jatuh sehingga tidak ada yang mau bertransaksi. Tetapi emas ketika berlaku sebagai mata uang, maka ia menjadi unsur menciptakan keadilan karena posisi antar negara menggunakan emas & perak sebagai alat transaksi" ungkapnya.
Berikutnya materi yang disampaikan oleh Ust. Kasir Budiarto, beliau menjelaskan bahwa peradaban manapun bahkan era Romawi dan Persia menggunakan emas & perak sudah digunakan untuk transaksi di Jazirah Arab dulu. "Ketika orang arab hendak pergi ke negeri Syam pada saat itu daerah dikuasai Romawi memakai emas & perak yang dimiliki orang arab tersebut sebagai alat tukar untuk bertransaksi jual - beli begitu juga mereka hendak pergi di negeri manapun" ungkapnya. Artinya emas & perak dapat diterima di negeri manapun karena mengetahui nilai pada dinar(emas) & dirham(perak) berbeda dengan benda selainnya dijadikan sebagai alat tukar/uang.
Sambung beliau dinar & dirham dalam hukum Islam sebagai alat ukur bagaimana menghukumi sesuatu kasus contoh pada takaran memenuhi zakat mal, hudud, jinayat, dsb. Sehingga dinar & dirham tidak bisa lepas dari hukum syariat Islam di tengah kaum muslimin.
Posting Komentar untuk " Wakaf Uang Digiatkan, Dinar Dirham Dipersoalkan ?"