Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Karhutla dengan Penanganan Semu

Oleh : Maymurah

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, Heronimus Hero meminta perusahaan perkebunan terus waspada terhadap ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) karena sebagian wilayah di Kalbar saat ini mulai mengalami musim kemarau. Adapun aturan untuk pekebun soal pembukaan lahan yakni Pergub 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal (antara.com)

Peraturan Gubernur tentang petunjuk teknis pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal, apakah cukup untuk dapat meyelesaikan permasalah karhutla, alih alih bisa mengerem pemilik modal (perusahaan sawit) untuk membakar hutan, malahan masih saja pembakaran liar untuk membuka perkebunan terus terjadi.

Islam mengharamkan semua prilaku yang menimbulkan mudharat dan mengganggu orang lain. Bagi orang yang menyebabkan gangguan tersebut, kecelakaan dan kemudharatan bagi orang lain, tentu dosa besar bagi pelakunya, sebagaiman telah jelas di dalam QS Al-Qasas ayat 77 : Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.

Posting Komentar untuk "Karhutla dengan Penanganan Semu"