Kerusakan Massal Yang Merugikan
Saat ini di Indonesia bisa dikatakan kasus korupsi sudah menjadi hal yang biasa. Dengan segala macam tuntutan dan dorongan dari pihak yang memaksa koruptor untuk mengambil yang bukan haknya. Seperti yang di lakukan saat ini.
Kejaksaan tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) menahan enam tersangka kasus dugaan pemberian fasilitas kredit pengadaan barang dan jasa pada salah satu bank milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkayang provinsi Kalbar. Pembayaran atau pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan oleh pelaku karena Surat Perintah Kerja (SPK) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) bersifat fiktif. Sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 8,8 Milliar (23/2).
Dalam pandangan islam korupsi adalah perbuatan yang tercela dan juga menjadi dosa besar. Sebagaimana disebutkan dalam hadist Ubadah binAsh shamit r.a. "Bahwa Nabi SAW bersabda yang artinya karena sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan aib dan api neraka bagi pelakunya. Tidaklah Allah SWT melarang sesuatu melainkan dibalik itu terkandung keburukan dan Mudharat (berbahaya).
Oleh : Fatmawati
Posting Komentar untuk "Kerusakan Massal Yang Merugikan"