Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BPJS Ketenagakerjaan Menjerat Karyawan


Karyawan saat ini sudah di wajibkan ikut tergabung di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan hal tersebut sudah dibuat  peraturan daerah dan peraturan gubernur untuk mewajibkan perusahaan mendaftarkan para karyawannya untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, tanpa terkecuali. 

Bahkan pemerintah telah menganugrahkan penghargaan bagi daerah yang berhasil merangkul masyarakatnya untuk mengikuti BPJS. Kalimantan Barat telah berhasil masuk kandidat nominasi Paritarana award tahun 2021 karena telah merangkul kurang lebih 335.000 jiwa untuk ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan (antarakalbar.com, 16/3). 

Jika kita diwajibkan ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan, tentunya akan ada  biaya yang dikeluarkan setiap bulannya. Dalam hal ini perusahaan yang membayarkannya kepada pihak BPJS dengan memotong gaji para karyawan. 

Selain mewajibkan membayar iuran, masyarakat  pun di persulit ketika ingin mengambil hasil dari iuran yang mereka bayar setiap bulannya. Padahal, masyarakat sebelumnya tidak diberitahukan oleh pihak BPJS terkait kerumitan menggunakan BPJS ketika akan digunakan. Karyawan merasakan BPJS menjerat mereka.

Islam memberikan jaminan atas kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan jaminan masa tua. Rakyat tak perlu lagi memikirkan pemenuhannya, apalagi terpikirkan untuk ikut asuransi. Selain negara tak akan mengizinkan lembaga ribawi dan asuransi berdiri dalam negara Islam, karena jelas bertentangan dengan syariat Islam. Wallahu'alam bisshowab. []

Oleh : Mia Hamidah, Sanggau

Posting Komentar untuk "BPJS Ketenagakerjaan Menjerat Karyawan"