Kemampuan Investasi dalam Menciptakan Lapangan Kerja Semakin Pudar
Kemampuan Investasi dalam Menciptakan Lapangan Kerja Semakin Pudar
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merilis angka realisasi investasi sepanjang 2019 (Januari-Desember) adalah sebesar Rp809,6 triliun. Dia membandingkan saat 2010 realisasi investasi masih Rp206 triliun dengan penyerapan per Rp1 triliun mencapai 5014 orang pekerja. Di sisi lain, pada periode 2019 atau investasi Rp809,6 triliun, penyerapan per Rp1 triliun hanya 1600 pekerja. "Angka absolut memang naik, tapi kualitas investasi yang masuk itu padat modal. Ini sebetulnya mengakibatkan pertumbuhan ekonomi kita enggak berkualitas," katanya dalam tayangan Mata Najwa seperti dikutip Kamis (8/10/2020).
Sedangkan menurut Ahmad Heri Firdaus Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Dan telah terjadi pergeseran juga, pada 2013 direct investement msh dominan ke sektor sektor sekunder/manufaktur, tapi lima tahun berselang (2018) banyak masuk ke tersier (jasa). Investasi banyak masuk, tapi dari investasi yang masuk itu belum berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini karena Indonesia tergolong negara yang masih boros modal. Untuk memproduksi 1 unit barang di Indonesia diperlukan lebih banyak modal, dibanding barang yang sama diproduksi di negara lain. Terlihat juga dari ICOR kita yang masih tinggi. Investasi di sektor sekunder semakin ditinggalkan, karena sektor ini semakin tidak memberikan insentif bagi investor, justru sektor ini menyuguhkan banyak masalah.
Menurut ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani, jika aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 rampung pada Januari 2021, maka proses pemulihan diprediksi dapat berlangsung pada tahun yang sama. "Jika pemulihannya berlangsung selama 2021, saya memperkirakan pada 2022 investor asing masih wait and see. Dengan demikian, penyerapan tenaga kerja dari investasi asing paling realistis terjadi pada 2023," ujar Aviliani kepada Bisnis, Selasa (10/11/2020). Kendati tidak menutup kemungkinan ada investor asing ke tanah air dalam waktu dekat, Aviliani meyakini investasi yang masuk dari sector pasar modal yang notabene tidak akan terlalu banyak meyerap tenaga kerja.
James Petras dalam studinya berjudul Six Myths About the Benefits of Foreign Investment The Pretensions of Neoliberalism (2006), merangkum mitos tentang investasi asing yang salah satunya adalah mitos bahwa investasi asing akan menciptakan perusahaan-perusahaan baru, memperluas pasar atau merangsang penelitian dan pengembangan teknologi ‘know-how‘ lokal yang baru. Kenyataannya, investasi asing lebih tertarik untuk membeli perusahaan-perusahaan BUMN kategori untung/sehat dan kemudian memprivatisasinya atau membeli perusahaan-perusahaan swasta dalam kategori yang sama, dan menguasai pasar perusahaan tersebut.
Belum lagi pengelolaan dana investasi untuk pembangunan infrastruktur besar-besaran yang dinilai tidak tepat sasaran dan tidak akan dinikmati oleh sebagian besar rakyat.
Jadi system ekonomikapitalis saat ini dapat disimpulkan bahwa permasalahan investasi tidak mampu menyerap tenaga kerja adalah karena :
Pertama, bahwa investasi yang masuk sifatnya padat modal, artinya investasi digunakan sector non riil. Ditambah dengan kondisi pandemi investor hanya akan berinvestasi di pasar modal yang tidak menyerap tenaga kerja.
Kedua, adanya fakta bahwa investor asing lebih tertarik untuk membeli perusahaan-perusahaan BUMN kategori untung/sehat dan kemudian memprivatisasinya atau membeli perusahaan-perusahaan swasta dalam kategori yang sama, dan menguasai pasar perusahaan tersebut. Hal ini juga tidak menyerap tenaga kerja karena di perusahaan sebelumnya sudah memiliki tenaga kerja.
Ketiga, pengelolaan dana investasi untuk pembangunan infrastruktur yang pemanfaatannya tidak dirasakan oleh rakyat banyak. Hanya menguntungkan konglomerat dan pemilik modal saja. Misalnya pembanguan jalan tol, pelabuhan dsb.
Islam menawarkan solusi dari problem di atas. Dalam sistem ekonomi Islam investasi dikenal dengan pengembangan kepemilikan (tanmiyatul milkiyah) diatur secara terperinci. Pengembangan kepemilikan harus terikat dengan hukum-hukum tertentu yang telah ditetapkan dalam asu-syari’ dan manusia tidak boleh melanggarnya (An-Nabhani,1990). Maka dalam sistem Islam ada pengembangan kepemilikan yang halal yaitu : pertanian, perdagangan, industri, syirkah. Selain itu ada pengembangan kepemilikan yang diharamkan yaitu : riba, perjudian, penimbunan, penipuan, industri haram, perseroan.
Islam juga melarang investasi asing jika sifatnya pinjaman yang ribawi dan juga jika investasi digunakan oleh Negara investor lain untuk menguasai Negara kita.
Dari ketiga problem yang ditemukan dari fakta-fakta di atas, maka ketiganya merupakan praktek yang dilarang dalam Islam, yaitu investasi di sector non riil yang cenderung mengandung riba, spekulasi. Praktek privatisasi oleh investor terhadap kempemilikan umum serta investasi yang tidak dirasakan oleh rakyat karena campur tangan investor asing dalam kebijakan Negara. Hal-hal ini tidak akan terjadi jika sistem Islam diterapkan secara komprehensip/kaffah dalam institusi Negara.
wallahu a’lam bishawab
Posting Komentar untuk "Kemampuan Investasi dalam Menciptakan Lapangan Kerja Semakin Pudar"