Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MEMBUNGKAM SUARA LANTANG AGAR KEKUASAAN TIDAK TUMBANG


Oleh : Sabrina 

Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar  Smith (BS) sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.  Dengan penetapan ini,  langsung dilakukan penangkapan dan penahanan atas BS. 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih. (kalbar.antaranews.com)

Kriminalisasi terhadap ulama semakin masif dilakukan. Dengan berbagai jeratan yang penting bisa menutup suara kritis ditengah masyarakat. Aroma ketakutan disebar agar penguasa dan oligarki anti kritik tetap langgeng. 

Pemangku dan pelindung rakyat tidak lagi menjadi pengayom masyarakat. Persekongkolan jahat dalam memukul lawan politik terus dilakukan. Hipokrit Demokrasi terus dipertontonkan,  kian hari makin busuk aromanya. Hukum dan perangkatnya stroke, tidak berdaya terhadap penguasa dan oligarki. 

Sistem demokrasi cacat bawaan sejak lahir, makin  kebablasan dipermainkan kekuasaan dan yang memiliki kekuatan. Masihkah mau dipertahankan atau diperpanjang umurnya yang makin lama kezaliman merajalela. Sudah melihat dengan jelaskah masyarakat dengan kondisi ini dan bersegera mengambil Islam secara kaffah lengkap dengan keadilannya. Wallahu'alam bishowab 

Posting Komentar untuk "MEMBUNGKAM SUARA LANTANG AGAR KEKUASAAN TIDAK TUMBANG"