Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENIMBUNAN BBM BERULANG

Sri Purwanti (Sambas)

Kasus penimbunan BBM selalu saja terjadi. Seperti halnya disampaikan oleh Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo yang telah berhasil mengamankan seorang pelaku penimbun hingga 1005 liter BBM bersubsidi jenis solar. Dengan tujuan untuk mendapat keuntungan  yang berlipat. (TribunSingkawang.com, 17/2/2022)

Meskipun hukuman telah tertuang dalam pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001. Namun, kasus tersebut selalu saja berulang.

Karena hukuman tersebut dinilai tidak menimbulkan efek jera. Apalagi didukung oleh sistem yang membuat orang - orang di dalamnya hanya memikirkan keuntungan semata.

Padahal jelas, praktik penimbunan ini adalah suatu bentuk kezaliman. Karena masyarakat umum yang merasakan sulit akibat kelangkaan pasokan, akhirnya terpaksa  membeli dengan harga yang tentunya sangat menjulang.

Dengan begitu, tak ada solusi lain yang bisa diterapkan untuk mengatasinya. Selain beralih kepada sistem yang paripurna aturannya, yaitu sistem Islam. Yang menyandarkan roda perekonomian pada hukum syara. Termasuk dalam proses meraih materi. Sehingga yang didapatkan bukan hanya keuntungan, tetapi juga keberkahan.

#SuratPembaca

Posting Komentar untuk "PENIMBUNAN BBM BERULANG"