Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Geger Minyak Goreng

Geger Minyak Goreng
Penulis : Sabrina (Penulis Remaja HSI Al-Fath) 

Menteri perdagangan Muhammad Lutfi mengevaluasi kebijakan baru yang menyebabkan harga minyak goreng naik tinggi. Kebijakan terbaru di keluarkan berupa Domestic Market Obligation (DMO), 20 persen eksportir bahan baku minyak goreng, juga Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga minyak goreng didalam negeri.

Pada pekan lalu, pemerintah memberikan subsidi sejumlah 7,6 Triliun dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar memulihkan harga, produsen minyak goreng akan membayar harga sebagai ganti selisih harga perekonomian.

Namun, pada awal 1 Februari 2022 karna harga CPO (Crude Plam Oil) yang telah ditentukan dan bahan bakunya yang telah diturunkan (harganya)dari DPO, harga perekonomian dan harga pembayaran tidak dibutuhkan lagi. Maka dari hal itu BPDPKS tak perlu mengeluarkan anggaran. 

Kebijakan DMO tersebut sesungguhnya tidaklah mengurangi masalah karena problem utama bukan suplai akan tetapi kenaikan harga CPO yang terbentuk oleh mekanisme pasar. Kebijakan DMO dan CPO justru ada indikasi sangat menekan harga TBS yang berakibat turunnya kesejahteraan petani, sedangkan di satu sisi kebijakan ini akan menimbulkan penyelewengan dan menyelundupan ke luar negeri, jika harga terlalu murah.

Memang kebijakan ini seakan-akan menolong konsumen minyak goreng. Namun menghajar dan  mempertaruhkan nasib petani kelapa sawit. Kebijakan hanya menguntungkan para kapital, karena penurunan CPO dan penetapan DMO 20% . sangat berguna bagi perusahaan. Perusahaan akan memperoleh harga bahan baku yang murah. Dan 80% produksinya di ekspor ke luar negeri. 

Tapi inilah sifat dari pengusa kapitalisme. Demi kekuasaan tidak mengurusi kesejahteraan rakyat, malah mementingkan pasar yang pada akhirnya menguntungkan pihak korporasi.

Islam jelas melarang kebijakan yang hanya menguntungkan pelaku usaha tersebut. Negara berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat termasuk minyak goreng. Di satu sisi negara sangat memperhatikan nasib produsen dan petani. Dalam sistem Islam negara melakukan operasi pasar hanya untuk menstabilkan harga. Kebijakan pasar yang sangat berkeadilan dalam sistem Islam. 

Dalam masalah minyak goreng ini, maka langkah-langkah Islamlah yang bisa menyelesaikan carut marutnya perminyakan di Indonesia. Islam mewajibkan negara mengambil langkah-langkah strategis di antaranya;

Pertama, berkaitan dengan sektor produksi, maka Syariat Islam mewajibkan negara untuk menjaga persediaan bahan baku minyak dan menjaga stock minyak dalam negeri.

Kedua, yang berkaitan dengan pendistribusian atau penyaluran. Maka Islam mewajibkan negara harus menjadikan pasar yang sehat dan mendukung, jauh dari monopoli dan penumpukan minyak goreng.

Ketiga, negara harus memantau harga pasar dan mengikuti mekanisme pasar. Negara menjaga menambah stock jika barang menjadi langka dan wajib mengalihkan stock ke tempat lain jika jumlah barang berlimpah.

Selain itu negara harus melakukan politik perdagangan ke luar negeri secara mandiri sehingga tercipta kestabilan di dalam negeri dan kesejahteraan bagi rakyat.

Wallahu alam

Posting Komentar untuk "Geger Minyak Goreng"