Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RETORIKA ENTAS KEKERASAN

RETORIKA ENTAS KEKERASAN
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sambas tengah membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas. Membahas Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Pansus II dan III membahas tentang Raperda Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi dan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (pontianak.tribunnews.com, 31/03). 

Anwari mengatakan pembahasan raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, melibatkan beberapa unsur dalam rapat gabungan pembahasan. Diantaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas, Bagian Hukum Setda Sambas, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa hingga Satuan Polisi Pamong Praja.

Merebaknya kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang dianggap penting membuat pemerintah Sambas pun melakukan kunjungan ke luar daerah (Kota Tangerang dan Tangerang Selatan) demi mendapatkan masukan guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Raperda perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan menjadi masalah utama. Berharap bisa segera diterapkan untuk bisa menyelesaikan problematika, namun selama ini hanya retorika. Karena tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga, pemerintah berkewajiban untuk menjamin perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga sekaligus melakukan pencegahannya. 

Islam sangat memperhatikan permasalahan umat termasuk terhadap perempuan dan anak. Islam sangat menghormati peran perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Apabila benar-benar dilaksanakan telah terbukti, dapat membangkitkan umat ini. Terwujudlah kemajuan negara, karena ibu adalah tiang negara. Ini telah telah terbukti secara historis ketika umat menerapkan Islam secara sempurna dalam bingkai khilafah Islamiyah. 

Ani S.
Sambas-Kalbar

Posting Komentar untuk "RETORIKA ENTAS KEKERASAN"