Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tolak Nikah Beda Agama di Pontianak

Tolak Nikah Beda Agama di Pontianak
Pasangan beda agama diberitakan menikah dengan sah di Pontianak. Hal ini sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada pasangan RNA (38) beragama Islam dan M (25) beragama Kristen. Saat mereka hendak mencatat ke Dinas Catatn Sipil, ditolak. Mereka tetap pada pendiriannya untuk melakukan perkawinan tetap pada agamanya masing-masing (cnnindonesia.com, 17/3). 

Yamti Agustina, hakim tunggal yang mengabulkan permohonan dan memberikan izin pemohon untuk mencatat perkawinan beda agama (kutipan akta perkawinan) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Menurutnya keputusan itu didukung oleh keterangan dua saksi di sidang, fakta hukum bahwa pemohon telah melakukan pernikahan pada 19 September 2021 di Pontianak dengan Peneguhan dan Pemberkatan oleh pemuka agama Kristen yaitu Pdp Yahya Stefanus di Gereja Bethany Indonesia, secara adat Dayak.

Sementara itu, Suhartoyo, Hakim Konstitusi mengatakan, “Pernikahan beda agama memang menjadi topik yang krusial, tapi bukan berarti ini tidak ada dalam praktik ketatanegaraan Indonesia yang namanya perkawinan campuran. Campuran itu bisa perkawinan antarwarga negara yang berbeda, bisa juga karena agama yang berbeda. Kejadian ini juga sudah terlalu banyak terjadi di negara kita dan mekanismenya bukan berarti kemudian terhenti atau kemudian tersumbat. Tetap mekanismenya ada. Bahkan beberapa putusan Mahkamah Agung juga telah mengakomodasi itu dan memberi jalan keluar itu”. 

Astaghfirullah. Tak hanya di Semarang, Pontianak pun turut dihebohkan dengan pernikahan beda agama ini. Semakin hari semakin terlihat kacau saja hukum di negeri ini. Tidak Lagi dapat menjaga aqidah umat Islam dalam meski sudah di muka pengadilan. Meski diputuskan oleh hakim wanita yang muslim sekalipun, ternyata tidak dapat menegasi pernikahan beda agama ini.  

Pernikahan seorang muslim (laki-laki maupun perempuan) dengan pemeluk agama di luar Islam dan juga bukan pemeluk ahli kitab, hukumnya adalah haram secara mutlak. MUI telah menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini. Pertama, perkawinan wanita muslim dengan laki-laki nonmuslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki muslim diharamkan mengawini wanita bukan muslim.

Oleh sebab itu, untuk bisa menerapkan hukum-hukum Allah secara sempurna, termasuk hukum-hukum dalam pernikahan ini, kita harus menerapkan sistem Islam secara kafah. Jangan sampai karena kita mengabaikan hukum-hukum-Nya, membuat Allah murka dan menimpakan azab dalam bentuk berbagai kerusakan dalam kehidupan ini.***

Zawanah FN
Pontianak, Kalbar

Posting Komentar untuk "Tolak Nikah Beda Agama di Pontianak"