Berdikari Energi Hanya dalam Islam
Oleh:
Fanti Setiawati (Ketapang, Kalbar)
Potensi
EBT negeri ini sungguh luar biasa. Sehingga PT PLN (Persero) berkolaborasi
dengan Jepang dalam mematangkan skema
Just Energy Transition Partnership (JETP) untuk bisa mempercepat eksekusi
proyek transisi energi, salah satunya dengan menambah pembangkit energi baru
terbarukan (EBT) di Indonesia dan memensiunkan pembangkit listrik tenaga uap
(PLTU). Kolaborasi itu dilaksanakan di Tokyo, pada 6 Maret 2023 lalu. Sejalan
dengan itu, PLN sudah menunda 14,2 GW PLTU baru yang semestinya masuk ke sistem
dan menggantikannya dengan pembangkit berbasis EBT. (rmolkalbar.id)
Sayangnya,
salah satu keberlimpahan energi di negeri ini tidak disolusi dengan tepat,
akibat paradigma kapitalistik penguasa yang enggan bersusah payah mengelola
potensi tersebut. Penguasa justru mengambil jalan pintas dengan menggaet swasta
dan asing. Dimana swasta dan asing pasti bekerja berdasarkan konsep
untung-rugi.
Sebesar
apapun pemerintah mengklaim keuntungan yang didapat negeri ini melalui kerjasama
dengan asing, tetap akhirnya hanya kerugian bagi negeri ini. SDA dijarah asing,
politik didikte asing, dan selamanya tergantung pada investasi yang hanya
menjadi jurang kehancuran bagi negeri ini.
Seharusnya,
negara mampu berdikari dengan mengelola sendiri potensi negeri ini. Terlebih
jika berkaitan dengan pemenuhan hajat hidup rakyat seperti listrik ini. Dengan
SDM yang tak kalah saing dengan ilmuan asing, negeri ini seharusnya mampu
menemukan teknologi mutakhir untuk mengelola SDA yang begitu melimpah. Sehingga
tak perlu menggaet asing, yang akhirnya berbisnis dengan rakyat, dan rakyat
harus membayar mahal untuk memenuhi hajat hidupnya.
Hanya
saja, berdikari dalam pengelolaan SDA dan energi tidak akan terwujud selama
negeri ini masih menjadikan kapitalisme sebagai lokomotif dan rel dalam
berfikir. Maka, sangat dibutuhkan sistem shohih untuk mengelola dengan benar
SDA yang sejatinya milik rakyat ini.
Tidak
lain dan tidak bukan, sistem shohih itu adalah Islam. Islam memandang sumber
daya energi sebagai kepemilikan umum yang haram diprivatisasi dan
dikomersilkan. Negara Islam akan mengelola harta kepemilikan umum tersebut
sesuai mekanisme syari'at. Utnuk selanjutnya, hasilnya dikembalikan lagi kepada
rakyat, juga sesuai tuntunan syari'at.
Posting Komentar untuk "Berdikari Energi Hanya dalam Islam"