Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prihatin pada Bayi Hasil Perzinaan, Abai pada Akar Persoalan

 

oleh: Maimunah Asmu'i

Pelaksana tugas Kepala Bidang pemenuhan anak kemen PPPA Rini Handayani di Banjarmasin kalsel pada satu  kesempatan  mengungkapkan.  Sebuah langkah mengenai penanganan masalah penelantaran anak yang marak terjadi. Dalam kesempatan tersebut di ungkap pula,  perlunya saling sinergi dari berbagai pihak terkait edukasi reproduksi kepada anak dan remaja atau edukasi ketahanan keluarga. ( sumber republika.co.id )

Memahami akar masalah

Permasalahan penelantaran anak hanya secuil efek dari akar permasalahan yang sebenarnya. Makin derasnya arus sekularisasi, hal ini menjadi penyumbang terbesar kian rendahnya kesadaran ummat akan aturan hidup yang benar dan terlebih hilangnya kesadaran akan hubungannya dengan Allah SWT sang pemilik aturan. 

Maraknya persoalan kenakalan remaja seperti tawuran, pergaulan bebas, kriminalitas bahkan tindakan asusila hampir setiap saat terjadi. Begitu pun masalah penelantaran anak yang terjadi di Kalsel, yang sejatinya ini hanya efek domino dari pelanggaran  terhadap hukum syara' . Hukum Allah yang telah sekian lama di abaikan. Ideologi kapitalis yang mengusung berbagai pemahaman kebebasan dengan asas manfaatnya saling melengkapi dengan arus globalisasi di berbagai bidang. Sementara belum ada langkah tepat dan serius untuk menghentikan atau mencegah dampak buruk dari hal itu.

Hilangnya peran utama keluarga

Hilangnya peran utama keluarga sebagai benteng terakhir peradaban memperparah  kondisi remaja yang berjalan di tengah masyarakat, tanpa landasan aqidah islam yang murni.  Padahal aqidah  berfungsi sebagai tameng dari serbuan pemahaman asing yang bertentangan dengan Islam dan kian masif di propagandakan oleh berbagai media sosial secara halus. Berbagai perilaku menyimpang bahkan  gamblang di pertontonkan hanya demi popularitas . Akibatnya usaha untuk sekedar tampil eksis di depan kamera di lakukan tanpa rasa malu hingga melupakan batasan syara' , lupa waktu dan usia.

Pemahaman terhadap suatu fakta dan informasi yang di peroleh seseorang terkait fakta tersebut,  sangat berpengaruh pada langkah yang akan di tempuhnya ketika mengambil solusi bagi sebuah permasalahan. Begitu pun dalam menangani masalah yang terkait huhungan individu dengan selainnya. Para pemangku kebijakan semestinya paham betul sumber masalah yang terjadi agar solusi yang di berlakukan tidak sekedar di permukaan.

Problem dan aturan yang berlaku

Problem penelantaran anak hasil perzinaan bisa jadi tidak hanya di Kalsel. Namun  juga berpotensi terjadi di berbagai daerah lainnya. Terutama jika masih ada pembiaran pada masalah utama. Yakni salah satunya adalah perilaku gaya hidup bebas, mempertontonkan aurat, mendekati zina, dan abainya orang tua dalam mengontrol pergaulan anak  bahkan kesemuanya semakin kompleks ketika aturan yang di berlakukan hanya bersifat formalitas dan tidak mengikat sama sekali. Edukasi tentang reproduksi dan ketahanan keluarga pastilah akan mudah tergerus dengan kondisi lingkungan yang sangat tidak kondusif bagi perubahan menuju kebaikan,  terlebih aturan yang di hasilkan acapkali berseberangan dengan fakta yang terjadi di lapangan. 

Naluri ketertarikan kepada lawan jenis adalah suatu fitrah yang ada pada manusia, bisa muncul jika ada pemicu dari luar tubuh dan ini sangat mudah di dapati dalam sistem Kapitalisme yang serba bebas dalam perilaku, kepemilikan dan keyakinan dan ini sangat betentangan dengan Islam yang menuntut ketertundukan seorang hamba kepada Rabb-nya.
 
Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam individu dan masyarakat adalah satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisah. Keduanya akan semakin solid jika terdapat pemikiran, perasaan dan peraturan yang sama. Aturan islam yang sempurna dan menyeluruh memandang manusia adalah satu dimanapun dan dengan kondisi apapun. Maka aturan yang di berlakukan dalam Islam- pun hanya satu yakni hukum syara' yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah . Allah SWT sebagai dzat yang maha mengerti dan maha tahu apa yang terbaik dan di butuhkan manusia. Juga pencipta dari seluruh makhluknya tanpa terkecuali. Hanya kepada Allah dan hukumnya seharusnya  manusia taat secara total.

Kewajiban menutup aurat dalam Islam,  larangan ikhtilat. khalwat,  pengoptimalan peran orang tua dan peran negara dengan menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi pemimpin tumah tangga terbukti efektif menjauhkan masyarakat dari bermacam penyimpangan dan pelanggaran hukum syara'.  Ketaqwaan individu bersinergi dengan kontrol masyarakat dan jaminan pelaksanaan hukum oleh negara Daulah. Kemudahan memperoleh pekerjaan, pendidikan, kesehatan bagi masyarakat menjadikan peran masing masing individu dalam keluarga tetap pada posisinya secara utuh.

Kesempurnaan aturan Islam telah di buktikan dalam beberapa kepemimpinan semisal masa Khalifah Ummar bin abdul aziz, Harun al Rasyid atau pada masa penerapan hukum yang tegas di era para Khulafaur Rasyidin.

Penutup

Islam dengan aturannya yang sempurna dan menyeluruh terbukti pula ampuh memberi efek jera bagi pelaku penyimpangan dan meminimalisir hal sama agar tidak kembali terulang.

Karenanya penerapan aturan Islam dalam setiap aspek kehidupan masyarakat dan negara layak untuk di perjuangkan. Meski berbagai upaya penjegalan bangkitnya kembali kehidupan Islam makin gencar dilakukan. Yang mana hal tersebut di perkuat dengan maraknya kriminalisasi terhadap berbagai ajaran Islam dan para pengembannya  . Dan berbagai upaya busuk seolah tak mampu membendung gaung terwujudnya kembali sebuah sistem yang mengadopsi hukum islam secara kaffah tetap di seru ummat. 

Dan bagi seorang mukmin pengusung kebenaran, cukuplah firman Allah  dalam surah Ali 'Imran yang berbunyi :

اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِ سْلَا مُ ۗ ِ

"Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. 
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 19)

Ayat tersebut sebagai penguat aqidah dan pedoman bagi kaum muslim melanjutkan kehidupan Islam dan agar tetap berjalan pada koridor syara',  satu - satunya jalan yang di ridhai Allah SWT yakni aturan Islam.

Allahu'alam Bishawabb

Posting Komentar untuk "Prihatin pada Bayi Hasil Perzinaan, Abai pada Akar Persoalan"