Angka Kemiskinan Menurun, Sistem Islam Justru Mengentaskan
Oleh : Rosita Purnama (Sambas-Kalbar)
Jumlah penduduk miskin Kabupaten Sambas masih tergolong tinggi. Tahun 2022 sebanyak 37.650 jiwa. Namun, persentase maupun jumlah penduduk miskin Kabupaten Sambas mengalami penurunan dari 7,66 persen pada tahun 2021 menjadi 6,92 di tahun 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi dalam Rakor Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kalimantan Barat (https://pontianak.tribunnews.com/2023/05/15/angka-kemiskinan-kabupaten-sambas-di-2022-menurun-signifikan).
Kondisi yang mempengaruhi kemiskinan di Kabupaten Sambas antara lain disebabkan oleh peningkatan pengangguran terbuka (5,08 persen) dari tahun sebelumnya. Prevalensi stunting yang masih berada dalam zona merah sebesar 30,50 persen. Angka harapan hidup masih pada angka 69,39 persen, dan rata-rata lama sekolah masih berada di angka 6,74 persen.
Kesejahteraan hidup adalah hak setiap individu. Berbagai upaya telah dilakukan penguasa agar dapat mensejahterakan masyarakatnya, mulai dari memberikan bantuan kepada warga yang miskin agar dapat meningkatkan taraf kehidupan mereka, hingga memberikan kebijakan yang dengan kebijakan-kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Namun faktanya, mulai tumbuh sikap malas dalam diri masyarakat, munculnya oknum yang memanfaatkan bantuan masyarakat untuk keuntungan sendiri.
Dalam pandangan Islam, definisi “sejahtera” ialah ketika setiap orang mampu memenuhi kebutuhan asasi mereka dengan baik. Islam mewajibkan negara bertanggung jawab penuh menjamin kehidupan sosial rakyatnya.
Dalam mengentaskan kemiskinan, Islam memiliki beberapa mekanisme. Pertama, menjamin kebutuhan pokok masyarakat dengan memberi kemudahan pada setiap laki-laki untuk bekerja. Adapun dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan keamanan, negara wajib menjamin dan memenuhinya secara gratis. Layanan pendidikan dan kesehatan berhak dinikmati oleh setiap warga negara.
Kedua, negara mengatur regulasi kepemilikan individu, umum, dan negara. Terkait kepemilikan umum, negara mengelolanya dan mengembalikan hasilnya untuk rakyat. Tidak boleh menyerahkan harta milik umum kepada individu ataupun swasta. Dari pengelolaan SDA ini, pemasukan negara akan melimpah dan bisa digunakan untuk membiayai segala keperluan rakyat.
Ketiga, distribusi harta kekayaan oleh individu, masyarakat, dan negara. Bentuk pendistribusian kekayaan melalui tiga cara, yakni kewajiban zakat, negara mendistribusikan hartanya kepada individu rakyat yang membutuhkan, tanpa imbalan. Serta penetapan aturan mengenai pembagian harta waris di antara para ahli waris.
Demikianlah konsep Islam dalam mengentaskan kemiskinan. Islam menjamin kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat dengan baik. PR besar mengentaskan kemiskinan akan terurai dengan solusi Islam secara fundamental dan menyeluruh.
Posting Komentar untuk "Angka Kemiskinan Menurun, Sistem Islam Justru Mengentaskan"