No Islam, No Justice
*No Islam, No Justice!*
Oleh: Nisa Fakhriya (Muslimah Ketapang, Kalbar)
Gerakan #JusticeForYesa yang terjadi beberapa waktu lalu adalah bentuk aksi masyarakat menuntut keadilan atas penegakan hukum. Terlebih setelah adanya istilah "no viral no justice" yang sempat menggema di media sosial. Opini ini dilahirkan masyarakat sebagai bentuk sindiran dan kekecewaan terhadap penegakan hukum.
Tegaknya supremasi hukum adalah kepastian untuk menegaskan mana kebenaran dan mana kebatilan. Sering kali kita menyaksikan keadilan hukum mudah diperjualbelikan. Tidak hanya diperjualbelikan oleh aparat, namun keberadaan "orang kuat" secara finansial maupun pengaruh, mengakibatkan kontrol masyarakat tidak terwujud, sebab masyarakat "ngeri" terhadap resiko menegur perbuatan yang salah dari orang sekitar. Di sinilah urgensi karakter penegak hukum yang tegas, adil, jujur, dan hanya berpihak pada kebenaran.
Penegakan hukum berkeadilan dan penegak hukum yang jujur dan benar membutuhkan sistem hukum yang mampu mewujudkan keadilan dan kejujuran itu sendiri. Sejarah membuktikan penerapan syariat Islam kafah dapat mewujudkan keadilan hakiki. Sebab, sistem Islam menjadikan hukum Allah sebagai panduan baku dalam menetapkan kebenaran dan kebatilan. Jika syariat terterapkan, tidak sulit membentuk penegak hukum yang saleh, jujur, dan bertakwa. Kriminalitas dapat minim, masyarakat pun terlayani dan terlindungi dengan sistem hukum yang tegas.
Pantaslah jika dikatakan: No Islam, no Justice.
Posting Komentar untuk "No Islam, No Justice"